Struktural Direktorat Penjaminan Mutu

Direktorat Penjaminan Mutu
UM Gresik

Dr. Fatimatul Khikmiyah, S.Pd., M.Sc.

Direktur. Direktorat Penjaminan Mutu UM Gresik
NIP 04211202152

Muhammad Zainuddin Fathoni, S.T., M.MT.

Kepala Pusat Penjaminan Mutu Internal
NIP 06111710202

Syaiful Huda, S.Pd., M.Si.

Kepala Pusat Penjaminan Mutu Eksternal
NIP 04211508185

Moch. Nuruddin, S.T., M.T.

Kepala Pusat Perencanaan Dan Pengembangan Kampus (Fisik Dan Non Fisik)
NIP 06119810043

Dr. Irwani, Drs., M.Kes.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Fiqih Risallah, S.Pd.I., M.A., Ph.D.

Kepala Urusan Pendirian dan Penutupan Program Studi
NIP 07111909319

STRUKTUR ORGANISASI
DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU

Deskripsi Pekerjaan

DIREKTUR DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU

1. Menselaraskan Visi dan Misi Universitas Muhammadiyah menjadi Visi dan Misi DPM secara komprehensif.
2. Merencanakan, mengorganisir, memantau dan mengevaluasi kegiatan DPM.
3. Merencanakan, mengarahkan, memantau audit kualitas di tingkat Universitas, fakultas, prodi dan seluruh unit di lingkungan Universitas.
4. Menyusun program kerja DPM dengan berkoordinasi dengan Ka. SPMI dan Ka. SPME
5. Merealisasi program kerja dan melakukan evaluasi serta tindak lanjut hasil evaluasi program kerja DPM.
6. Mengkoordinir dalam implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
7. Mengkoordinir dalam implementasi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
8. Melaporkan kepada Rektor implementasi dan pelaksanaan SPMI dan SPME di UMG, berikut hasil pengukuran dan evaluasinya agar upaya tindak lanjut dapat ditentukan dan dilaksanakan pada waktunya.
9. Menyiapkan materi dan menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen di tingkat UMG.
10. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
11. Merencanakan tindak lanjut
12. Melakukan tindak lanjut

KEPALA PUSAT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

1. Menyusun program kerja yang didasarkan pada sasaran mutu beserta program kerja dan anggaran dan mengusulkannya kepada Direktur DPM.
2. Melaksanakan implementasi SPMI diantaranya :
a. Merevisi dokumen SPMI, yang terdiri dari dokumen Kebijakan, Manual, Standar dan Formulir SPMI.
b. Melaksanakan monev pembelajaran universitas dan mendampingi GKM dalam pelaksanaan monev pembelajaran tingkat fakultas setiap semester
c. Menyiapkan instrumen EPP (Evaluasi Proses Pembelajaran) yang diisi oleh mahasiswa, menganalisis hasilnya dan melaporkannya kepada setiap Prodi atau Fakultas.
d. Menyiapkan instrumen Audit Mutu Internal (AMI).
e. Menyiapkan pelaksanaan AMI
f. Menganalisis hasil AMI
g. Menyusun laporan hasil AMI
h. Menyiapkan bahan untuk Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
3. Berkoordinasi dengan Direktur DPM untuk melaksanakan pelatihan dan Penyegaran Auditor.
4. Melaksanakan penilaian kinerja Auditor serta menindaklanjuti hasil penilaian tersebut.
5. Mengelola website DPM.
6. Menyiapkan dokumen dan mengisi data AKU (Anugerah Kampus Unggul), MISHEQA.
7. Menyiapkan dan mengisi data pemetaan SPMI yang diselenggarakan oleh Kemristekdikti.
8. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
9. Merencanakan tindak lanjut
10. Melakukan tindak lanjut

KEPALA PUSAT SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL

1. Menyusun program kerja yang didasarkan pada sasaran mutu beserta program kerja dan anggaran dan mengusulkannya kepada Direktur DPM.
2. Mensosialisasikan kepada unit terkait ketentuan terbaru dari BAN-PT dan LAM
3. Menyusun jadwal perencanaan pengajuan akreditasi/reakreditasi
4. Berkoordinasi dengan Program Studi dalam persiapan penyusunan dan pengajuan borang akreditasi Program Studi/Institusi.
5. Melakukan pendampingan penyusunan borang akreditasi Program Studi/Institusi.
6. Melakukan pengecekan borang akreditasi/reakreditasi program studi/institusi untuk disesuaikan dengan data yang ada beserta kelengkapan administrasi lain yang dibutuhkan sesuai ketentuan BAN-PT.
7. Mengunggah atau mendampingi unggah borang akreditasi/reakreditasi Program Studi/Institusi.
8. Sertifikasi ISO
199
9. Rekap dan analisis kepuasan layanan
10. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
11. Merencanakan tindak lanjut
12. Melakukan tindak lanjut

Kepala Pusat Perencanaan Dan Pengembangan Kampus (Fisik Dan Non Fisik)

1. Menyusun rencana strategis pengembangan kampus fisik dan non fisik sesuai visi dan misi universitas.
2. Menyusun masterplan pengembangan sarana, prasarana, dan kawasan kampus.
3. Melakukan kajian kebutuhan pengembangan fasilitas akademik dan non akademik.
4. Mengkoordinasikan penyusunan program dan anggaran pengembangan kampus.
5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan kampus.
6. Berkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam perencanaan dan pengembangan kampus.
7. Menyusun laporan pelaksanaan program pengembangan kampus secara berkala.
8. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target.
9. Merencanakan tindak lanjut.
10. Melakukan tindak lanjut.

Kepala Bagian Pusat Perencanaan Dan Pengembangan Kampus) (Fisik Dan Non Fisik)

1. Membantu Kepala Pusat dalam penyusunan program kerja pengembangan kampus.
2. Mengumpulkan dan menganalisis data kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana kampus.
3. Menyiapkan dokumen perencanaan pengembangan fisik dan non fisik kampus.
4. Melaksanakan monitoring pelaksanaan program pengembangan kampus.
5. Menyusun laporan perkembangan kegiatan pengembangan kampus.
6. Berkoordinasi dengan unit terkait dalam pelaksanaan program pengembangan kampus.
7. Mendokumentasikan seluruh kegiatan pengembangan kampus.
8. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target.
9. Merencanakan tindak lanjut.
10. Melakukan tindak lanjut.

Kepala Urusan Pendirian dan Penutupan Program Studi

1. Menyusun rencana kerja terkait pendirian dan penutupan program studi.
2. Mengkaji regulasi pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait pembukaan dan penutupan program studi.
3. Menyiapkan dokumen usulan pendirian program studi baru sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Mengoordinasikan penyusunan dokumen studi kelayakan program studi.
5. Melakukan koordinasi dengan fakultas, program studi, dan unit terkait dalam proses pendirian atau penutupan program studi.
6. Melakukan monitoring proses pengajuan pada sistem Kementerian Pendidikan Tinggi.
7. Menyusun laporan perkembangan usulan pendirian dan penutupan program studi.
8. Mendokumentasikan seluruh dokumen pendirian dan penutupan program studi.
9. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target.
10. Merencanakan tindak lanjut.
11. Melakukan tindak lanjut

Kepala Urusan Pendirian Program Studi Kedokteran

1. Menyusun rencana kerja pendirian Program Studi Kedokteran.
2. Mengkaji regulasi dan standar nasional terkait pembukaan Program Studi Kedokteran.
3. Menyiapkan dan mengoordinasikan penyusunan dokumen pendirian Program Studi Kedokteran.
4. Melakukan koordinasi dengan fakultas, rumah sakit pendidikan, dan mitra pendukung Program Studi Kedokteran.
5. Menginventarisasi kebutuhan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan laboratorium Program Studi Kedokteran.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pengajuan pendirian Program Studi Kedokteran.
7. Menyusun laporan perkembangan pendirian Program Studi Kedokteran kepada pimpinan universitas.
8. Mendokumentasikan seluruh dokumen pendirian Program Studi Kedokteran.
9. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target.
10. Merencanakan tindak lanjut.
11. Melakukan tindak lanjut.

Scroll to Top