1. Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengawasan keuangan Universitas
2. Membentuk tim independent satuan pengawasan internal keuangan
3. Melakukan pengawasan internal keuangan universitas pada setiap akhir tahun anggaran
4. Melakukan pelaporan hasil pengawasan internal keuangan kepada rektor
5. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
6. Merencanakan tindak lanjut
7. Melakukan tindak lanjut