Satuan Pengawas Internal
UM Gresik

Muhammad Rizqi Alriansyah Manurung, S.Ak., M.Ak.

Kepala Satuan Pengawas Internal
NIP 03212407531

STRUKTUR ORGANISASI
SATUAN PENGAWAS INTERNAL

DESKRIPSI PEKERJAAN

KEPALA SATUAN PENGAWAS INTERNAL

1. Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengawasan keuangan Universitas
2. Membentuk tim independent satuan pengawasan internal keuangan
3. Melakukan pengawasan internal keuangan universitas pada setiap akhir tahun anggaran
4. Melakukan pelaporan hasil pengawasan internal keuangan kepada rektor
5. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
6. Merencanakan tindak lanjut
7. Melakukan tindak lanjut

Scroll to Top