Dr. Nur Fauziyah, S.Pd., M.Pd.
Dekan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
NIP 04210605131
Tsalis Apriliyah, S.E.
Kepala Tata Usaha Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
NIP 02010403097
Ismail Marzuki, S.Ag., M.Pd.
Ketua Prodi Pendidikan Profesi Guru
NIP 04411502164
Iqnatia Alfiansyah, S.Pd., M.Pd.
Ketua Prodi PGSD
NIP 04411602194
Tri Yuli Ardiyansah, S.Pd., M.Pd
Ketua PJS Prodi Pendidikan Bahasa Inggris
NIP 04311807216
Dr. Fatimatul Khikmiyah, S.Pd., M.Sc
Ketua Prodi Pendidikan Matematika
04211202152
STRUKTURAL
DESKRIPSI PEKERJAAN
DEKAN
1. Menyusun rencana induk pengembangan Fakultas dalam bentuk renstra beserta tahapan pencapaiannya sesuai dengan Renstra Universitas
2. Melaksanakan fungsi sebagai agent of change dalam mengkomunikasikan dan mengimplementasikan kebijakan pimpinan universitas
3. Menyusun dan menetapkan program kerja atau sasaran mutu tahunan di bidang catur dharma yang sesuai Visi, Misi dan Tujuan Fakultas dan Universitas
4. Menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Instansi, Lembaga dan public dalam mendukung Visi, Misi dan Tujuan Fakultas dibawah koordinasi pimpinan Universitas
5. Melakukan koordinasi dan pengarahan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Fakultas.
6. Melakukan perencanaan dan pembinaan tenaga edukatif di tingkat fakultas (berkoordinasi dengan biro SDI).
7. Memimpin proses Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian di Fakultas
8. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan catur dharma setiap Dosen di Fakultas
9. Melakukan monitoring dan pembinaan tenaga edukatif dalam pelaksanaan Catur dharma Perguruan Tinggi
10. Melakukan koordinasi dan monitoring dalam pelaksanaan studi lanjut tenaga edukatif
11. Menilai kinerja tenaga edukatif dan non edukatif dengan menggunakan system penilaian yang ditetapkan di Tingkat Universitas
12. Melakukan pengawasan, pengarahan, dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan di Fakultas
13. Menjalin kerjasama dengan pihak luar untuk mendukung program kerja
14. Bertanggung jawab menyusun perencanaan dan pencapaian target penerimaan mahasiswa empat tahun mendatang bersama Wakil Rektor III
15. Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi Tridharma di tingkat Fakultas kepada WR I
16. Membuat laporan semua kegiatan Tridharma dan kerjasama fakultas kepada rector
17. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
18. Merencanakan tindak lanjut
19. Melakukan tindak lanjut
KETUA PROGRAM STUDI
1. Menyusun dan menetapkan program kerja atau sasaran mutu tahunan di bidang catur dharma yang sesuai Visi, Misi dan Tujuan Prodi
2. Menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Instansi, Lembaga dan public dalam mendukung Visi, Misi dan Tujuan Prodi dibawah koordinasi pimpinan Fakultas
3. Melakukan koordinasi dan pengarahan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Prodi.
4. Melakukan perencanaan dan pembinaan tenaga edukatif di tingkat Prodi (berkoordinasi dengan Dekan/ Direktur Pascasarjana dan Biro SDI).
5. Memimpin proses Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian di Prodi
6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan catur dharma setiap Dosen di Fakultas yang tertuang dalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dosen melalui rapat rutin minimal 2 minggu sekali di Tingkat Prodi
7. Melakukan monitoring dan pembinaan tenaga edukatif dalam pelaksanaan Catur dharma Perguruan Tinggi
8. Melakukan koordinasi dan monitoring dalam pelaksanaan studi lanjut tenaga edukatif
9. Menilai kinerja tenaga edukatif dan non edukatif dengan menggunakan system penilaian yang ditetapkan di Tingkat Universitas yaitu melalui SKP yang telah dibuat.
10. Melakukan pengawasan, pengarahan, dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan di Tingkat Prodi
11. Menjalin kerjasama dengan pihak luar untuk mendukung program kerja
12. Bertanggung jawab menyusun perencanaan dan pencapaian target penerimaan mahasiswa empat tahun mendatang bersama Wakil Rektor III
13. Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi Tridharma di tingkat Prodi kepada Dekan/ Direktur Pascasarjana
14. Membuat laporan semua kegiatan Tridharma dan kerjasama fakultas/ Pascasarjana kepada Dekan/ Direktur Pascasarjana/ Direktur Pascasarjana
15. Menyusun Analisis Ketercapaian Program Kerja dan KPI dan melaporkannya kepada Dekan/ Direktur Pascasarjana
16. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
17. Merencanakan tindak lanjut
18. Melakukan tindak lanjut
KEPALA TATA USAHA
1. Membuat program kerja ke tata usahaan ditingkat fakultas
2. Mengelola database fakultas dalam bentuk pengelolaan data Ketatausahaan, Akademik dan Kemahasiswaan
3. Mengelola administrasi Sekretariat Rektorat dan perkantoran ditingkat fakultas dan prodi
4. Melakukan koordinasi dengan BAUA untuk mengelola bidang Kerumahtanggaan Fakultas
5. Mengatur waktu, akomodasi dan transportasi kegiatan rapat pimpinan di lingkungan fakultas
6. Mengelola website fakultas
7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan administrasi dilingkungan fakultas yang dilakukan oleh staf TU
8. Membuat surat yang dibutuhkan oleh Dekan/ Direktur Pascasarjana dan menyampaikan kepada tujuan yang ada di surat tersebut
9. Mengajukan SPPD Dekan/ Direktur Pascasarjana
10. Mengajukan dan menginput di SIM anggaran yang dibutuhkan oleh Dekan/ Direktur Pascasarjana dan menyampaikannya ke Wakil Rektor II
11. Menyusun laporan keuangan yang telah digunakan oleh Dekan/ Direktur Pascasarjana dan menyampaikan ke Wakil Rektor II
12. Membuat draft MoU dan MOA Dekan/ Direktur Pascasarjana dengan instansi dalam atau luar Universitas
13. Membuat draft SK yang dibutuhkan oleh Dekan/ Direktur Pascasarjana
14. Membuat surat tugas yang dikeluarkan oleh Dekan/ Direktur Pascasarjana
15. Membuat notulensi rapat Fakultas dan mengarsipkannya dengan tertib
16. Menyampaikan atau mengingatkan agenda Dekan/ Direktur Pascasarjana
17. Mendampingi kegiatan dinas Dekan/ Direktur Pascasarjana jika dibutuhkan
18. Melaporkan seluruh kegiatan administrasi kepada Dekan/ Direktur Pascasarjana minimal 3 bulan sekali
19. Mengikuti kepanitiaan kegiatan di tingkat Fakultas sesuai dengan kompetensi
20. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
21. Merencanakan tindak lanjut
22. Melakukan tindak lanjut
KEPALA LABORATORIUM PRODI
1. Menyusun program kerja untuk mengembangkan laboratorium di tingkat Prodi
2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah disusun dengan berkoordinasi dengan Ka.Prodi
3. Membuat inovasi baru yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi laboratorium yang ada di Prodi
4. Bekerjasama dengan instansi lain dalam upaya mengembangkan Laboratorium Prodi
5. Bekerjasama dengan Prodi melaksanakan kegiatan akademik maupun non akademik yang terkait dengan laoratorium Prodi.
6. Merawat maintenance Laboratorium dibantu oleh Laboran secara berkala
7. Menginventaris peralatan yang ada di Laboratorium dengan bantuan laboran
8. Mengajukan peralatan yang dibutuhkan di Laboratorium ke Ka.Prodi
9. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
10. Merencanakan tindak lanjut
11. Melakukan tindak lanjut