Fakultas Agama Islam
UM Gresik
Dr. Hasan Basri, S.Ag., M.Pd.I.
Dekan Fakultas Agama Islam
NIP 05110009054
Dr. Noor Amirudin, S.Pd.I., M.Pd.I.
Ketua Prodi Pendidikan Agama Islam
NIP 05111503169
Fitri Ayu Fatmawati, S.Pd., M.Pd.
Ketua Prodi Piaud
NIP 05311704210
STRUKTUR ORGANISASI
FAKULTAS AGAMA ISLAM
DESKRIPSI PEKERJAAN
DEKAN
1. Menyusun rencana induk pengembangan Fakultas dalam bentuk renstra beserta tahapan pencapaiannya sesuai dengan Renstra Universitas
2. Melaksanakan fungsi sebagai agent of change dalam mengkomunikasikan dan mengimplementasikan kebijakan pimpinan universitas
3. Menyusun dan menetapkan program kerja atau sasaran mutu tahunan di bidang catur dharma yang sesuai Visi, Misi dan Tujuan Fakultas dan Universitas
4. Menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Instansi, Lembaga dan public dalam mendukung Visi, Misi dan Tujuan Fakultas dibawah koordinasi pimpinan Universitas
5. Melakukan koordinasi dan pengarahan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Fakultas.
6. Melakukan perencanaan dan pembinaan tenaga edukatif di tingkat fakultas (berkoordinasi dengan biro SDI).
7. Memimpin proses Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian di Fakultas
8. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan catur dharma setiap Dosen di Fakultas
9. Melakukan monitoring dan pembinaan tenaga edukatif dalam pelaksanaan Catur dharma Perguruan Tinggi
10. Melakukan koordinasi dan monitoring dalam pelaksanaan studi lanjut tenaga edukatif
11. Menilai kinerja tenaga edukatif dan non edukatif dengan menggunakan system penilaian yang ditetapkan di Tingkat Universitas
12. Melakukan pengawasan, pengarahan, dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan di Fakultas
13. Menjalin kerjasama dengan pihak luar untuk mendukung program kerja
14. Bertanggung jawab menyusun perencanaan dan pencapaian target penerimaan mahasiswa empat tahun mendatang bersama Wakil Rektor III
15. Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi Tridharma di tingkat Fakultas kepada WR I
16. Membuat laporan semua kegiatan Tridharma dan kerjasama fakultas kepada rector
17. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
18. Merencanakan tindak lanjut
19. Melakukan tindak lanjut
KETUA PROGRAM STUDI
1. Menyusun dan menetapkan program kerja atau sasaran mutu tahunan di bidang catur dharma yang sesuai Visi, Misi dan Tujuan Prodi
2. Menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Instansi, Lembaga dan public dalam mendukung Visi, Misi dan Tujuan Prodi dibawah koordinasi pimpinan Fakultas
3. Melakukan koordinasi dan pengarahan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Prodi.
4. Melakukan perencanaan dan pembinaan tenaga edukatif di tingkat Prodi (berkoordinasi dengan Dekan/ Direktur Pascasarjana dan Biro SDI).
5. Memimpin proses Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian di Prodi
6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan catur dharma setiap Dosen di Fakultas yang tertuang dalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dosen melalui rapat rutin minimal 2 minggu sekali di Tingkat Prodi
7. Melakukan monitoring dan pembinaan tenaga edukatif dalam pelaksanaan Catur dharma Perguruan Tinggi
8. Melakukan koordinasi dan monitoring dalam pelaksanaan studi lanjut tenaga edukatif
9. Menilai kinerja tenaga edukatif dan non edukatif dengan menggunakan system penilaian yang ditetapkan di Tingkat Universitas yaitu melalui SKP yang telah dibuat.
10. Melakukan pengawasan, pengarahan, dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan di Tingkat Prodi
11. Menjalin kerjasama dengan pihak luar untuk mendukung program kerja
12. Bertanggung jawab menyusun perencanaan dan pencapaian target penerimaan mahasiswa empat tahun mendatang bersama Wakil Rektor III
13. Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi Tridharma di tingkat Prodi kepada Dekan/ Direktur Pascasarjana
14. Membuat laporan semua kegiatan Tridharma dan kerjasama fakultas/ Pascasarjana kepada Dekan/ Direktur Pascasarjana/ Direktur Pascasarjana
15. Menyusun Analisis Ketercapaian Program Kerja dan KPI dan melaporkannya kepada Dekan/ Direktur Pascasarjana
16. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
17. Merencanakan tindak lanjut
18. Melakukan tindak lanjut