Struktur Direktorat Sertifikasi Profesi Pengembangan Bahasa Dan Usaha

Direktorat Sertifikasi Profesi
Pengembangan Bahasa Dan Usaha
UM Gresik

Dr. Ir. Djoko Soelistya, M.M.

Direktur Direktorat Sertifikasi Profesi Pengembangan Bahasa Dan Usaha UM Gresik
NIP 03411806214

Sukma Uli Nuha, S.Ak., M.Ak.

Kepala Pusat Kerjasama Pengembangan Usaha dan Sertifikasi
NIP 03212205475

Putri Aisyiyah Rakhma Devi, S.Pd., M.Kom.

Kepala Pusat Pelatihan Dan Sertifikasi Profesi
NIP 06211602198

Yanuar Pandu Negoro, S.T., MLogSCM.

Kepala Pusat Pengembangan Bahasa Asing
NIP 06111908312

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT SERTIFIKASI PROFESI PENGEMBANGAN BAHASA DAN USAHA

DESKRIPSI PEKERJAAN

Direktur

  1. Menyusun kebijakan dan strategi pengembangan pelatihan dan bahasa yang selaras dengan visi-misi universitas serta menjawab tantangan kebutuhan dunia kerja dan industri.
  2. Mengkoordinasikan eksplorasi potensi internal universitas, termasuk SDM dan fasilitas laboratorium, untuk dikembangkan menjadi layanan pelatihan, program D1, atau bentuk kerjasama dengan mitra usaha dan lembaga sertifikasi.
  3. Memfasilitasi dan memperluas jejaring kemitraan eksternal, baik dengan lembaga sertifikasi profesi, lembaga bahasa, maupun mitra industri, guna menunjang program pelatihan dan sertifikasi.
  4. Mengawasi perencanaan dan pelaksanaan program pelatihan dan sertifikasi, termasuk pelatihan berbasis lab, seminar, inkubasi bisnis, serta program setara D1 komputer dan bahasa Inggris
  5. Menjamin mutu dan relevansi program sertifikasi bahasa asing, seperti TOEFL, IELTS, Bahasa Arab, dan Bahasa Indonesia, dengan mendorong pelatihan bimbingan yang adaptif dan bersertifikasi.
  6. Menjamin mutu dan relevansi program sertifikasi bahasa asing, seperti TOEFL, IELTS, Bahasa Arab, dan Bahasa Indonesia, dengan mendorong pelatihan bimbingan yang adaptif dan bersertifikasi.
  7. Memonitor pencapaian target keuangan dan program kerja dari kedua biro, serta melakukan evaluasi rutin untuk perbaikan dan inovasi layanan.
  8. Melaporkan secara berkala kepada pimpinan universitas tentang capaian program, kemitraan strategis, dan potensi pengembangan unit usaha berbasis pelatihan dan bahasa.
  9. Menjamin mutu dan relevansi program sertifikasi bahasa asing, seperti TOEFL, IELTS, Bahasa Arab, dan Bahasa Indonesia, dengan mendorong pelatihan bimbingan yang adaptif dan bersertifikasi.
  10. Memonitor pencapaian target keuangan dan program kerja dari kedua biro, serta melakukan evaluasi rutin untuk perbaikan dan inovasi layanan.
  11. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
  12. Melakukan tindak lanjut
  13. Merencanakan tindak lanjut

Kepala Pusat Kerjasama Pengembangan Usaha dan Sertifikasi

  1. Menggali dana dan kerjasama terhadap Mitra (DUDI, pemerintahan, dan koperasi) dengan Universitas Muhammadiyah Gresik
  2. Melakukan kerjasama program kelas khusus unt penjaringan mahasiswa dari karyawan dan pegawai
  3. Melakukan kegiatan marketing potensi SDM dan Peralatan Lab Program studi di Fakultas Universitas Muhammadiyah Gresik
  4. Membuat kontrak MOU antara Mitra Usaha, Lembaga Sertifikasi Profesi dengan Universitas Muhammadiyah Gresik, khususnya dalam pengembangan usaha dan sertifikasi profesi
  5. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
  6. Merencanakan tindak lanjut
  7. Melakukan tindak lanjut

Kepala Pusat Pelatihan Dan Sertifikasi Profesi

  1. Menggali potensi SDM dan Peralatan Laboratorium untuk ditawarkan kejasama dengan Mitra usaha
  2. Menggali potensi Mitra Lembaga Sertifikasi Profesi untuk kerjasama dengan Univeritas sesuai Sertifikasi Porgram studi dan General Sertfikasi
  3. Menyusun program pelatihan Sumber Daya Manusia dan Peralatan Lab yang ditawarkan dan dijadikan program kerjasama usaha mapun sertifikasi
  4. Mengorganisir terlaksananya kelas professional yang merealisasikan centre of excellent setiap program studi
  5. Mengelola program setara D1 komputer dan D1 Bahasa Inggris
  6. Mengelola seminar-seminar dan inkubasi bisnis dengan Mitra
  7. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
  8. Merencanakan tindak lanjut
  9. Melakukan tindak lanjut

Kepala Pusat Pengembangan Bahasa Asing

  1. Menganggali dana dibidang sertifikasi Bahas Asing (Toefl, IELT, Bahasa Arab, dan Bahas Indonesia)
  2. Menggali potensi Mitra Lembaga Bahasa untuk kerjasama dengan Universitas sesuai Sertifikasi Bahasa
  3. Menyususun program dan melakukan pelatihan bimbingan Bahasa Asing dijadikan program kerjasama usaha mapun sertifikasi
  4. Menyusun rencana kerja penyelenggaraan pembalajaran di bagian pengembangan bahasa
  5. Mengelola perkuliahan untuk mata kuliah bahasa Inggris di setiap program studi
  6. Mengembangkan keilmuan dan review substansi materi pembelajaran bahasa Inggris
  7. Mengelola kegiatan pembelajaran diploma satu bahasa Inggris
  8. Memberikan penilaian kinerja bagi staf bagian pengembangan bahasa
  9. Membuat sistem pemeliharaan sarana dan prasarana pusat pengembangan bahasa
  10. Melakukan analisis dan melaporkan kinerja pusat pengembangan bahasa
  11. Melakukan evaluasi dan monitoring pembelajaran setara D1 Bahasa Inggris
  12. Mengkoordinasi pelaksanaan tes TOEFL bagi civitas akademik dan masyarakat
  13. Menyelenggarakan rapat koordinasi dosen
  14. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
  15. Merencanakan tindak lanjut
Scroll to Top