Direktorat Sumber Daya Insani
UM Gresik
Idha Rahayuningsih, S.Psi., M.Psi.
Direktur Direktorat Sumber Daya Insani UM Gresik
NIP 07110606132
Deny Andesta, S.T. M.T.
Kepala Pusat Pengelolaan Sumber Daya Insani
NIP 197401112005011002
Suaibatul Aslamiyah, S.AP., M.M.
Kepala Pusat Pengembangan Karir Fungsional
NIP 03111906241
Nataria Wahyuning Subayani, S.Pd., M.Pd., PhD
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Insani
NIP 04411502162
Moch. Indah Hastomo Nugroho, S.Kom., M.M.
Kepala Bagian Sistem Informasi dan Sumber Daya Insani
NIP 02011001147
STRUKTUR ORGANISASI
DIREKTORAT SUMBER DAYA INSANI
DESKRIPSI KERJA
KEPALA BIRO SUMBER DAYA INSANI
1. Merencanakan program dan kegiatan serta anggaran untuk pengelolaan pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan arah strategi universitas
2. Mengusulkan rancangan kebijakan kebutuhan pengelolaan sumber daya manusia
3. Menyusun RENOP tahunan di Biro SDI
4. Merancang, menyusun dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian, petunjuk pelaksanaan dan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan SDI
5. Menjamin ketepatan standar mutu pengelolaan SDI
6. Mengkoordinasikan kegiatan penerimaan, pengangkatan, pembinaan, promosi dan pemberhentian
7. Mengelola SDI di UMG (perekrutan, penetapan, mutasi, dan pensiun)
8. Menfasilitasi pengurusan jafung, kepangkatan dan serdos
9. Sertifikasi dosen, absensi, pelaporan BKD, Homebase dosen, dan studi lanjut dosen
10. Bertanggung jawab atas kerahasiaan surat, dokumen, data, dan informasi terkait SDI
11. Mengkoordinasikan dan atau memfasilitasi usaha dan kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui perencanaan pengembangan karir SDI
12. Merancang sistem evaluasi kinerja Pegawai
13. Menyusun dan memantau pelaksanaan sistem renumerasi, insentif dan kesejahteraan pegawai berbasis kinerja
14. Bertanggung jawab atas kesejahteraan dan kompensasi pegawai UMG
15. Menyediakan dukungan teknis pelaksanaan pembinaan dan tindakan kedisiplinan SDI
16. Mengkoordinasi penyelenggaraan forum silaturahmi SDI di UMG
17. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengembangan SDI
18. Monitoring dan evaluasi kegiatan biro SDI
19. Menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara periodik
20. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
21. Merencanakan tindak lanjut
22. Melakukan tindak lanjut
KEPALA PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
1. Merancang pola dan struktur karir tendik dan dosen
2. Memetakan kompetensi semua tendik dan dosen
3. Membuat rancangan proyeksi semua jabatan yang sesuai dengan kompetensi
4. Merancang jenis-jenis pelatihan yang sifatnya rutin berkala untuk tendik dan dosen (AA, Pekerti, dll)
5. Menginisiasi kegiatan informal untuk mendukung komptensi dosen/tendik (senam, upacara, Milad UMG, dll)
6. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengembangan sertifikasi tenaga pendidik dan kependidikan
7. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
8. Merencanakan tindak lanjut
9. Melakukan tindak lanjut
KEPALA PUSAT PENGURUSAN JAFUNG
1. Melaporkan secara berkala posisi kelayakan pengajuan jafung setiap dosen persemester
2. Mengumpulkan data pengurusan jabatan fungsional dosen secara proaktif dan berkala (dari data-data yang tersedia di sister, sim LPPM, BIMA, AIK, dll) perdosen
3. Mengolah dan mengidentifikasi kesesuaian data yang dikumpulkan dengan persyaratan standar perdosen
4. Menghitung dan mensimulasi data yang sudah terolah dan terseleksi ke dalam KUM pengajuan perdosen
5. Mengurus dan mengkomunikasikan data-data yang belum sesuai kpd semua dosen setiap semester
6. Mengkomunikasikan dan membahas kelayakan dokumen dengan Tim integritas dan TIM PAK
7. Mengirimkan ke system LLDikti 7 untuk AA dan Lektor, LK dan GB ke kementrian bagi dosen yang sesuai dengan ketentuan
8. Semua proses dilakukan secara proaktif tanpa menunggu permintaan dari pengusul
9. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
10. Merencanakan tindak lanjut
11. Melakukan tindak lanjut
KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN KARIR KEPEGAWAIAN
1. Menyusun program kegiatan dan anggaran untuk perencanaan dan pengembangan SDI berdasar Renstra Universitas
2. Menyusun rencana analisis kebutuhan SDI berdasar beban kerja masing-masing unit
3. Merancang dan memonitoring proses rekrutmen, seleksi dan penempatan pegawai
4. Menyusun dan memonitoring program diklat dan pengembangan karir SDI
5. Merancang dan menyusun studi lanjut, shortcourse dosen dan tenaga kependidikan
6. Menyusun instrumen evaluasi kinerja SDI
7. Menyusun sistem rotasi, promosi dan penempatan SDI sesuai keahlian
8. Memantau dan mengevaluasi keseimbangan kebutuhan dosen, tenaga kependidikan dan prediksi pengembangan jumlah mahasiswa
9. Memberikan fasilitas pengurusan Jafung, dan kepangkatan
10. Menyusun Renop tahunan bagian PPSDI , kepangkatan dan Jafung
11. Menyusun LPJ secara periodik
12. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
13. Merencanakan tindak lanjut
14. Melakukan tindak lanjut
KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
1. Memberikan masukan terkait program kegiatan dan anggaran untuk pengembangan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan SDI
2. Penertiban administrasi SDI
3. Memproses administrasi pengangkatan/pemberhentian karyawan, surat pengangkatan/pemberhentian pejabat struktural, dan cuti karyawan
4. Memproses Pengurusan SPPD
5. Memproses pengurusan sertifikasi dosen
6. Membantu mengembangkan sistem informasi SDI, base line data SDI
7. Memproses pemutakhiran data SDI secara periodik
8. Memastikan ketepatan nominal dan waktu pembayaran kesejahteraan pegawai
9. Membantu menyusun sistem penghargaan, insentif, renumerasi dan kesejahteraan
10. Melakukan evaluasi kinerja bawahan
11. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
12. Merencanakan tindak lanjut
13. Melakukan tindak lanjut
KEPALA URUSAN PERENCANAAN DAN KARIR KEPEGAWAIAN
1. Membantu Menyusun program kegiatan dan anggaran untuk perencanaan dan pengembangan SDI berdasar Renstra Universitas
2. Membantu Menyusun rencana analisis kebutuhan SDI berdasar beban kerja masing-masing unit
3. Membantu Merancang dan memonitoring proses rekrutmen, seleksi dan penempatan pegawai
4. Membantu Menyusun dan memonitoring program diklat dan pengembangan karir SDI
5. Membantu Merancang dan menyusun studi lanjut, shortcourse dosen dan tenaga kependidikan
6. Membantu Menyusun instrumen evaluasi kinerja SDI
7. Membantu Menyusun sistem rotasi, promosi dan penempatan SDI sesuai keahlian
8. Membantu Memantau dan mengevaluasi keseimbangan kebutuhan dosen, tenaga kependidikan dan prediksi pengembangan jumlah mahasiswa
9. Memberikan fasilitas pengurusan Jafung, dan kepangkatan
10. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
11. Merencanakan tindak lanjut
12. Melakukan tindak lanjut
KEPALA URUSAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
1. Memberikan masukan terkait program kegiatan dan anggaran untuk pengembangan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan SDI
2. Penertiban administrasi SDI
3. Memproses administrasi pengangkatan/pemberhentian karyawan, surat pengangkatan/pemberhentian pejabat struktural, dan cuti karyawan
4. Memproses Pengurusan SPPD
5. Memproses pengurusan sertifikasi dosen
6. Membantu mengembangkan sistem informasi SDI, base line data SDI
7. Memproses pemutakhiran data SDI secara periodik
8. Memastikan ketepatan nominal dan waktu pembayaran kesejahteraan pegawai
9. Membantu menyusun sistem penghargaan, insentif, renumerasi dan kesejahteraan
10. Melakukan evaluasi kinerja bawahan
11. Mengevaluasi secara mandiri ketercapaian target
12. Merencanakan tindak lanjut
13. Melakukan tindak lanjut