Gresik, Universitas Muhammadiyah Gresik berkolaborasi dengan LLDikti Wilayah VII dalam menggelar Workshop Manajemen Pengelolaan Usulan Jabatan Akademik Dan Penilaian Angka Kredit Dosen Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDikti Wilayah VII Angkatan I (17/10). Bertempat di Hall Sang Pencerah sebanyak kurang lebih 40 peserta hadir secara langsung untuk mengikuti workshop yang diselenggarakan tiap tahun tersebut.
Nampak hadir secara langsung Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik, Nadhirotul Laily, S.Psi, M.Psi Psikolog untuk memberikan sambutan selamat datang kepada peserta Workshop yang hadir menenuhi Hall Sang Pencerah Lnt 8 pagi ini. Beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada LLDikti Wilayah VII yang mempercayakan UMG sebagai tempat penyelenggaraan Workshop yang sangat penting bagi peningkatan Jabatan Akademik Dosen tersebut. Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan selama 4 hari yakni tanggal 17, 20, 24, serta 28 Oktober 2022.
“Salah satu indikator akreditasi adalah Jabatan Akademik Dosen, oleh karena itu kami selaku pimpinan mendorong para dosen untuk meningkatan jabatan akademik sebagai langkah konkrit untuk meningkatkan Akreditasi Perguruan tinggi” tutur beliau.
Kegiatan Workshop ini dibuka oleh Prof. Dr. Dra. Dyah, S.E., MM, Kepala LLDikti Wilayah VII yang hadir secara daring, melalui zoom meeting. Pada Workshop tersebut beliau menuturkan bahwa Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.
“Untuk mendapatkan Jafa, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang” pesan beliau.
Pemateri Workshop, Prof. Dr. Dra. Tatik Suryani, P.si., M.M membuka materi terkait pentingnya jabatan akademik yang dimiliki oleh dosen. Setiap pengusul harus memperhatikan bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan serta karya ilmiah yang sesuai dengan pendidikan terakhirnya.
” Peningkatan Jabatan Fungsional Dosen sangat berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi yang ada di masing masing kampus. Dimana Tridharma ini merupakan tugas utama dari dosen, yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat” tuturnya.
Beliau juga menyampaikan, bahwa Dosen harus dapat membagi waktu sebaik mungkin untuk mengatur tugas-tugas tersebut serta tertib dalam melakukan pengarsipan dokumen-dokumen penting yang digunakan untuk pengajuan Jabatan Fungsional (HUMAS UMG)