Kuliah Zaman NOW: Bahas PSBB Gresik

Gresik - Kegiatan kuliah umum online ala Universitas Muhammadiyah Gresik, Kuliah Zaman NOW, kembali diadakan Kamis (23/04). Kali ini Kuliah Zaman NOW menghadirkan tiga narasumber yakni Ketua DPRD Gresik, H. Fandi Ahmad Yani, S.H., Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., serta Ketua MCCC Jawa Timur, Ir. H. Tamhid Masyhudi, dengan tema pembahasan PSBB: Strategi dan Kebijakan.

Tema ini diangkat setelah adanya edaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jawa Timur dimana Gresik menjadi salah satu wilayah yang akan terkena aturan PSBB. Maka dari itu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul terkait aturan PSBB yang akan berlaku, Kuliah Zaman NOW menghadirkan tiga pembicara tersebut.

Abdurrahman Faris, S.E., M.S.M., selaku KaBiro P2MB & Humas UMG mengatakan masih banyak pihak, terutama dari civitas akademika UMG yang belum paham terkait aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB di Gresik.

“Banyak yang masih perlu dijelaskan terkait aturan dalam PSBB, sehingga ada baiknya jika kami membahas ini, sehingga semua hal yang merisaukan bisa ditanyakan kepada pihak terkait, Alhamdulillah Bapak Ketua DPRD dan Bapak Kapolres bisa hadir ditengah kami,” katanya.

Fandi, Ketua DPRD Gresik, menyebutkan bahwa PSBB ini diterapkan setelah ada edaran dari Gubernur Jawa Timur dalam rangka menekan jumlah orang terpapar virus Covid-19.

“Seperti yang kita tahu Gresik merupakan salah satu wilayah red zone, dimana sudah banyak pasien yang terpapar virus corona, nah untuk menekan jumlah serta mengurangi penyebaran virus ini, maka PSBB diberlakukan,” terangnya.

psbb (1).jpg (69 KB)

Fandi mengungkapkan bahwa DPRD Kab. Gresik telah melakukan berbagai macam upaya untuk mengatasi Covid-19, baik secara mandiri maupun secara institusional.

“PSBB adalah sebuah kebijakan yang membutuhkan peran serta dari masyarakat, maka berhasil atau tidaknya sangat bergantung pada partisipasi masyarakat, terutama dalam hal kedisiplinan serta hidup bersih dan sehat,” imbuhnya.

AKBP Kusworo Wibowo, selaku Kapolres Gresik menjelaskan bahwa akan ada aturan-aturan khusus yang berlaku selama PSBB yang akan dilaksanakan 14 hari sebelum kemudian dievaluasi kembali.

“Tentu saja karena ini peraturan dari pemerintah, maka akan ada sanksi yang berlaku jika ada yang melakukan pelanggaran. Sementara sanksi bisa berupa sanksi lisan, tertulis maupun pencabutan ijin,” jelasnya.

psbb (2).jpg (63 KB)

Dalam kuliah umum online yang menggunakan aplikasi Zoom ini dihadiri tidak hanya mahasiswa dan civitas akademika UMG, namun juga beberapa masyarakat turut hadir karena memang kegiatan ini terbuka untuk umum. (Humas UMG)