Audit Mutu Internal, UMG Tingkatan Kualitas dan Mutu Manajemen

GRESIK – Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) meningkatkan kualitas dan kuantitas mutu manajemen melalui Audit Mutu Internal (AMI).“Audit Mutu Internal ini, untuk meneliti kesesuaian antara standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh PT dengan kondisi riil di lapangan, dan dimaksudkan pula untuk mencari peluang bagi peningkatan mutu internal masing-masing program studi dan unit-unit yang ada di UMG,” ujar Slamet Asari, Kepala BPM, setelah rapat koordinasi dengan para Auditor dilingkungan civitas akademika UMG, Selasa (23/7/2019).Untuk sekadar diketahui, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 52, ayat 2, “Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.Evaluasi dikatakannya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat 2 UU Dikti di atas dapat dilakukan dengan evaluasi diagnostik, evaluasi formatif, evaluasi sumatif serta AMI.Di kesempatan ini, Ia juga memaparkan teori audit mutu internal, teori perencanaan audit internal, teori pelaksanaan audit internal, dan teori penyusunan laporan audit.“Temuan – temuan nanti bisa berupa temuan mayor, temuan minor, dan observasi,” tutur Slamet.Selanjutnya, tambah Slamet, untuk teknis pelaksanaan telah disusun jadwal audit internal dengan komposisi pelaksanaan audit untuk masing-masing prodi dan unit-unit yang ada di UMG.“Tim Auditor terdiri dari Lead Auditor serta Anggota auditor dosen di UMG yang sudah bersertifikasi sebagai auditor,” katanya. (*) # AUDIT MUTU INTERNAL