KULIAH AHLI PRODI AKUNTANSI “ AKUNTANS DAN PENILAI ASET (APPRAISAL) DI ERA DIGITAL

Gresik, Prodi Akuntansi menyelenggarakan acara yaitu kuliah ahli yang berjudul “ AKUNTANS DAN PENILAI ASET (APPRAISAL) DI ERA DIGITAL”. Acara ini dilaksanakan Mulai dari jam 09.00 hingga jam 12.00 di Hall Sang Pencerah, Univesitas Muhammadiyah Gresik dan Streaming di Youtube HMA UMG (29/07). Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Kepala Prodi Akuntansi dan juga beberapa Dosen Akuntansi FEB UMG, Ibu Nyimas Wardatul Afiqoh, S.E., M.SA., Ak.,CA Dosen Akuntansi FEB UMG Moderator dengan dihadiri pula oleh Dedi Susanto, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) selaku pembicara dalam kuliah ahli.

akuntan 1.JPG (662 KB)

Dedi Susanto, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), pemateri kualiah tamu tersebut menjelaskan mengenai Profesi Penilai dan juga Profesi Akuntan dalam kaitannya dengan nilai. Profesi penilai hasil akhir nilai berdasarkan keadaan pasar yang disesuaikan dengan penentuan kondisi pada waktu dilakukan field inspection dan dilanjutkan dengan suatu proses penilaian.

“Profesi penilai  melakukan depresiasi berdasarkan kondisi yang terlihat dan yang terpenting bagi penilai adalah sisa umur ekonomis. Sedangkan profesi akuntan hasil akhirnya yaitu Book value berdasarkan nilai perolehan yang tercantum dalam suatu laporan keuangan khususnya untuk kepentingan fiscal, Profesi Akuntan melakukan depresiasi secara garis lurus, tanpa memperhatikan kondisi, dan memeperhatikan umur ekonomis (merupakan perbedaan yang mendasar pada waktu melakukan proses penyusutan)” ujar lulusan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tahun 2014 ini. 

AKUNTAN 2.JPG (1.28 MB)

Dedi juga menjelaskan bahwa penilai merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktek penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.

“Penilai terdiri dari tiga yaitu : Pertama, Tenaga Penilai adalah seseorang yang telah lulus pendidikan di bidang penilaian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai, lembaga pendidikan lain yang diakreditasi oleh Asosiasi Profesi Penilai, atau lembaga pendidikan formal. Kedua, Penilai Bersertifikat adalah seseorang yang telah lulus ujian sertifikasi di bidang penilaian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai. Dan yang ketiga yaitu penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan” jelas Dosen Umum di  Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ini

Jasa profesi penilai dibagi menjadi dua yaitu peniliaian dan konsultasi. Jasa-jasa yang termasuk penilaian yaitu penilaian properti dan penilaian bisnis. Sedangkan yang termasuk konsultasi yaitu, studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use study), study kelayakan usaha, studi pasar properti, pengembangan properti, desain sistem,  informasi aset,  management properti, jasa agen properti, pengawasan pembiayaan proyek, penentuan sisa umur ekonomi, dan penasehat keuangan. Properti terbagi menjadi dua yaitu properti komersial dan non komersial, juga dibagi menjadi tiga yaitu berwujud (tangible), tak berwujud (intangible), dan surat beharga.

AKUNTAN 4.JPG (816 KB)

Beliau juga menjelaskan mengenai apa saja yang termasuk kedalam penilai properti dan juga penilai bisnis. Penilai properti terdiri dari dua yaitu real properti (tanah, bangunan, dan pengembangan lainnya) dan personal properti (machine dan equipment, fixtures dan furniture, moveable, operational equipment, dan jewelry). Kemudian yang termasuk dalam penilai bisnis diantaranya yaitu hak paten, franchises, merek dagang, hak cipta, goodwill, saham, investasi, deposito, dan piutang dagang. Untuk prospek profesi penilai ini sangatlah banyak, diantaranya Kantor Jasa Publik (Surveyor/Tenaga Riset dan Asisten Penilai)

AKUNTAN 3.JPG (1.32 MB)

Akhir kegiatan, pemateri memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk bertanya tentang materi yang telah disampaikan (HUMAS UMG)