SUARAKAN ANTI SEXUAL HARASSMENT DI LINGKUNGAN KAMPUS

 

Oleh : Khusnul Khotimah

Ketua Lembaga Konseling Korban Kekerasan Seksual Mahasiswa

 

Sexual harassment atau pelecehan seksual merupakan segala perilaku baik verbal maupun fisik yang mengacu pada perilaku seksual yang tidak diinginkan dan dilakukan secara eksplisit ataupun implisit sehingga membuat seseorang merasa tersinggung, terhina bahkan menjadi terintimidasi di dalam lingkungannya.

Tindak pelecehan seksual marak terjadi, baik siapa yang berisiko menjadi korban maupun siapa yang menjadi pelaku. Tindak pelecehan dan kekerasan seksual yang begitu merugikan semua pihak ini tidak hanya terjadi di zona-zona rawan, tetapi juga kerap terjadi di lembaga pendidikan, yang seharusnya sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban tingkah laku.

Dan sampai detik ini di dalam kampus sendiri perlu kita ketahui bahwa sebenernya belum bisa steril untuk masalah kekerasan seksual,. Namun, kasus kekerasan seksual tidak melihat waktu, tempat, dan jabatan, alhasil kasus kekerasan seksual ini juga bisa terjadi di kampus. Kekerasan seksual di kampus melibatkan berbagai lapisan civitas kampus, baik itu dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan tenaga penunjang.

Banyak sekali kasus kekerasan seksual yg bersifat mencolok, contohnya cat calling. Bayangkan saja ketika kasus pelecahan seksual yg seperti ini saja ada banyak apalagi kasus kekerasan seksual yg tak kasat mata.

Fakta tersebut tentu cukup miris. Kampus sebagai pusat peradaban harusnya menunjukkan perannya. Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi civitasnya, terutama mahasiswa. Kampus merupakan tempat belajar mahasiswa untuk pengembangan kognisi serta pengembangan skill. Sayang, hal tersebut malah dianggap aib dan bisa merusak citra baik kampus.

Kasus kekeresan seksual terjadi karena adanya ketidakmampuan dan kegamangan banyak anggota civitas akademika dalam memahaminya dan hal tersebut menyebabkan mereka kesulitan dalam menentukan posisinya dalam permasalahannya. Walaupun ada perundang-undangan dan regulasi yang mempromosikan kesetaraan gender, kebudayaan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di kampus dapat memunculkan adanya kuasa yang tidak berimbang.

Pencegahan pelecahan bisa dimulai dari diri sendiri, yang bisa kita lakukan adalah

1. Aware is the key!

kita tidak pernah tahu kapan dan bagaimana pelaku pelecehan seksual akan menyerang korbannya. Jadi usahakan untuk selalu waspada di manapun dan kapanpun.

2. Jangan takut untuk speak up dan tegas

Pelaku pelecehan seksual biasanya menyasar korban yang terlihat lemah dan tidak akan melakukan perlawanan. Begitu juga sebaliknya, ketika kita menunjukkan sikap tegas dan tidak takut untuk menolak saat pelecehan terjadi, secara tidak langsung kita pun sudah memotong niat jahat mereka dalam melakukan tindak kejahatan.

3. Edukasi orang-orang sekitar tentang betapa pentingnya mencegah terjadinya pelecehan seksual

Kita mungkin sudah aware ya, tapi tidak menutup kemungkinan kalau di sekitar kita masih clueless, takut, bahkan abai untuk tahu mengenai penanggulangan pelecehan seksual ini.

4. Bantu korban pelecehan seksual

Membantu orang-orang yang menjadi korban pelecehan seksual bisa melalui tindakan dan dukungan. Sebab dalam kondisi seperti ini, dukungan menjadi hal yang sangat penting untuk para korban pelecehan seksual, dan bentuknya bisa bermacam-macam sebagai bantuan dalam proses pemulihan fisik dan psikisnya.

Selain dari diri kita sendiri, pihak kampus juga harus bisa mendukung pencegahan kekerasan seksual dan menanganinya dengan cara sebagai berikut :

1. Pihak kampus harus menciptakan peraturan/regulasimengenai penanganan kasus pelecehan seksual serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual.

2. Pihak kampus harus membentuk tim investigasiyang bersifat independen serta imparsial untuk menyelidiki kasus pelecehan seksual dalam kampus, dimana investigasi akan melibatkan seluruh elemen dalam kampus

3. Pihak kampus harus menyediakan bimbingan konseling untuk korbanyang melapor kepada kampus.

4. Pihak kampus harus menyediakan jasa psikolog/psikiateruntuk menjaga kesehatan mental dan fisik dan korban serta menjaga keamanan dari korban jika korban pelecehan tersebut terancam dari pihak manapun.

 

SEXUAL HARASSMENT ADALAH KEJAHATAN, WAHAI KAUM PEREMPUAN WASPADA DI MANAPUN DAN KAPANPUN