Pendidikan Profesi Guru UM Gresik

Status Akreditasi A

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 5353/SK/BAN-PT/Ak/PP/VIII/2022

Visi Prodi PPG Universitas Muhammadiyah Gresik:

Dalam periode 2018-2023 Menjadi Program Studi yang berdaya saing dalam penyelenggaraan pendidikan profesi guru yang unggul, berkarakter religius dan berjiwa entrepreneur

Misi Prodi PPG Universitas Muhammadiyah Gresik:

1.

Menyelenggarakan pengajaran di bidang pendidikan profesi guru yang berkualitas.

2.

Melaksanakan penelitian untuk mengembangkan keilmuan pendidikan.

3.

Melaksanakan kegiatan pengabdian melalui penerapan ilmu pendidikan kepada masyarakat.

4.

Menyelenggarakan pembelajaran yang dapat menumbuhkembangkan karakter religius & jiwa entrepreneur.

5.

Memperluas networking dengan stakeholder di tingkat daerah dan nasional


Tujuan Dan Sasaran Prodi PPG Universitas Muhammadiyah Gresik :

Tujuan :

1.

Menghasilkan guru professional yang bersertifikat yang kompeten di bidang keahliannya

2.

Menjadi program studi yang mampu mengembangkan pendidikan profesi guru melalui kegiatan penelitian ilmiah.

3.

Menjadi program studi yang mampu mampu mengaplikasikan inovasi bidang pendidikan kepada masyarakat.t.

4.

Menghasilkan guru professional yang berkarakter religius & berjiwa entrepreneur.

5.

Menghasilkan berbagai bentuk kerjasama dan networking dalam rangka penyelenggaraan dan pengembangan PPG

Sasaran Prodi Pendidikan Profesi Guru:

a. Sasaran dalam bidang akademik untuk menghasilkan lulusan PPG (S.Gr) yang profesional, meliputi :

   1) Seluruh mahasiswa PPG lulus Ujian Pengetahuan (UP) dan Uji Kinerja (UKin);

   2) Kepuasan mahasiswa PPG terhadap layanan penyelenggaraan PPG,  Kinerja Dosen dan Guru Pamong, PPL,     

        dan penyelenggaraan UP dan UKin di atas 80%;

   3) Kepuasan Guru Pamong, dosen dan tendik terhadap penyelenggaraan PPG di atas 80%;

   4) Terselenggaranya proses perkuliahan dengan tingkat kehadiran dosen dan mahasiswa di atas 80%;

   5) Tercapainya tingkat kepuasan mahasiswa PPG dalam layanan akademik di atas 80%;

   6) Waktu penyelesaian studi mahasiswa PPG maksimal 2 semester;

   7) Terciptanya suasana akademik yang memungkinkan seluruh mahasiswa PPG dapat berkembang sebagai

         insan guru yang memiliki kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional yang ilmiah, edukatif, dan religius

b.    Sasaran dalam upaya peningkatan kegiatan penelitian, meliputi :

1)     Jumlah kegiatan penelitian kolaborasi dosen dan guru sekurang-kurangnya 2 (dua) judul penelitian per tahun;

2)     Terselenggaranya kegiatan penelitian dalam bidang pendidikan guru dengan fokus penelitian Tindakan Kelas (PTK) oleh prodi PPG sekurang-kurangnya 1 (satu) penelitian setiap tahunnya dan terpublikasi sekurang-kurangnya pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional yang bereputasi;

3)    Terselenggaranya kegiatan penelitian dosen prodi PPG dengan melibatkan UMG: Borang III A Program Pendidikan Profesi Guru UMG 2020 7 mahasiswa PPG dalam menunjang penyelesaian studi, yang terpublikasikan dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi sekurang-kurangnya 1 (satu) judul dalam setahun.

c.    Sasaran dalam upaya peningkatan pengabdian kepada masyarakat, meliputi:

1)     Terselenggaranya kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan   dosen dan mahasiswa PPG  yang dikoordinasikan oleh program studi sekurang-  kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap tahun;

2)     Terselenggaranya kegiatan pengabdian pada masyarakat pada satuan pendidikan, dengan fokus Penelitian Tindakan Kelas (PTK) sekurang-kurangnya 1 (satu)     kali dalam setahun;

3)     Terselenggaranya kegiatan seminar atau workshop pendidikan guru pada satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, SMK sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

d.   Sasaran dalam upaya peningkatan kerja sama (networking), meliputi:

1)    Terselenggaranya kegiatan kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak eksternal pada tingkat regional  atau nasional sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;

2)     Terselenggaranya kuliah umum bidang pendidikan guru dengan nara sumber dari universitas lain dalam atau luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.