SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN UMG OLEH LLDIKTI WIL VII JAWA TIMUR

Gresik, Universitas Muhammadiyah Gresik menyelenggarakan Sosialisasi Jabatan Akademik Dosen UMG oleh LLDikti Wilayah VIII Jawa Timur (05/12) di Hall Sang Pencerah Lnt 8. Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Oleh karena itu seperti yang disampaikan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik UMG, Nadhirotul Laily, S.Psi, M.Psi, Psikolog, dalam rangka percepapatan peningkatan jabatan akademik dosen, terus dilakukan. Salah satu program kerja yang dilaksanakan untuk percepatan tersebut adalah sosialisasi dan klinik pendampingan peningkatan jabatan akademik dosen, baik dari Asisten Ahli hingga ke Guru Besar atau profesor. Dalam rangka upaya pemenuhan capaian target jabatan akademik dosen, Biro Sumber Daya Manusia UMG memfasilitasi kegiatan tersebut untuk diikuti oleh seluruh Dosen di lingkungan Universitas Muhammadiyah Gresik.

Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafung) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor. Rektor menyampaikan bahwa beberapa langkah percepatan harus terus dilakukan untuk mengejar kinerja dan peningkatan kualitas SDM di Universiats Muhammadiyah Gresik

“Kegiatan ini merupakan langkah untuk meningkatkan SDM terutama Dosen di UMG. Dengan banyaknya prodi prodi baru di UMG, sehingga mempengaruhi jumlah dosen yang belum berjafung atau masih berstatus tenaga pengajar. Oleh karena itu, dengan kegiatan ini saya berharap Dosen baru di lingkungan UMG bisa mengajukan peningkatan jabatan akademik, selain bermanfaat untuk kesejahteraan Dosen sendiri namun juga bisa mengingkatkan nilai akderitasi dari prodi masing masing” tutur beliau.

dikti.jpeg (213 KB)

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lembaga LLDikti Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr Dyah Sawitri, SE, MM yang menuturkan secara langsung kepada seluruh dosen di lingkungan UMG, terkait kebijakan pengembangan Karir Dosen di LLDikti Wil VII. Ada beberapa bentuk pengembangan karir dosen diantaranya adalah : Karir, Kompetensi, Kualifikasi dan Penelitian Keilmuan dan Penelitian serta pengabdian Masyarakat.

“Ada 5 kebijakan untuk percepatan Jafung tebaru yang mempermudah dan membuat pengurusan peningkatan jabatan akademik semakin cepat. Diantaranya adalah Ketentuan masa kerja kurang dari 8 tahun bagi pengusul lektor Kepala dihapus. Yang tidak diberlakukan adalah syarat Jurnal internasional bereputasi dan syarat membimbing mahasiswa setara 40 Angka kreditnya” jelas mantan Rektor Universitas Gajayana tersebut.

dikti4.jpeg (307 KB)

“Jadi untuk naik ke jenjang LK bagi yang berijazah Master masih dipersyaratkan jurnal internasional (terindeks Scopus/WOS dengan SJR nol atau lebih), dan bagi pemegang ijazah doktor syaratnya adalah jurnal nasional terkreditasi Dikti peringkat 1 atau 2” lanjutnya

Beliau juga mejelaskan bahwa Syarat wajib publikasi ilmiah yang harus dimiliki pengusul guru besar paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor yaitu: paling sedikit satu artikel jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus/WOS, SJR ≥ 0.1). Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun, apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh Doktor. Ketentuan bagi dosen pengusul guru besar yang umur ijazah doktornya kurang dari 3 tahun wajib memiliki dua artikel jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus/WOS, SJR ≥ 0.1).

dikti3.jpeg (265 KB)

Selain penyampaian materi oleh Prof Dyah Sawitri SE, MM, materi teknis juga disampaikan pengembangan karir dosen oleh Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H serta teknis pengisian sistem sesuai dengan penduan siladikti oleh tim PAK LLDikti Wil VII Jawa Timur (HUMAS UMG)