MEWUJUDKAN INDONESIA MENJADI POROS MARITIM DI DUNIA

Oleh :  Agung Bimasyah Putra

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Tehnik Konstruksi Perkapalan

 

Wilayah perairan (laut, sungai, danau) yang menempati 72 % dari luas permukaan bumi menunjukan peranan dan potensi SDA untuk pembangunan suatu bangsa yang terintegrasi dengan wilayah tersebut. Keberadaan wilayah ini mendukung aktifitas jalur perdagangan nasional dan internasional. Sedangkan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia. Poros Maritim Dunia bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar, kuat, dan makmur. Dalam mewujudkan hal ini, Presiden Joko Widodo mencetuskan lima pilar :

  1. Pembangunan kembali budaya maritim Indonesia.
  2. Berkomitmen dalam menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama.
  3. Komitmen mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, pelabuhan laut, logistik, dan industri perkapalan, serta pariwisata maritim.
  4. Diplomasi maritim yang mengajak semua mitra Indonesia untuk bekerja sama pada bidang kelautan.
  5. Membangun kekuatan pertahanan maritim.

Namun, ada beberapa hal yang membatasi pergerakan Indonesia dalam menjadi Poros Maritim Dunia, salah satunya adalah kebijakan nasional yang harus disesuaikan dengan hukum internasional. Hal ini menjadikan kebijakan perbatasan maritime perlu disusun ulang sedemikian rupa sehingga dengan kondisi spesifik Indonesia dengan Negara sekitarnya. Perhatian terhadap aspek hak-hak tradisional dan peran pengetahuan tradisional terkait pengelolaan sumber daya laut lebih dibutuhkan karena secara tidak langsung hukum yang lebih dulu dicanangkan adalah hukum tradisional itu sendiri. 

Indonesia juga dikenal dengan negara maritim karena dua pertiganya adalah lautan dengan luas perairan lautan 5,8 kilo meter persegi,  luas perairan kepulauan  2,95 juta kilometer persegi dan luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 2,55 juta kilo meter persegi. Jika dilihat panjang garis pantai Indonesia ialah 95,181 kilometer yang terdapat 17.504 pulau. Di dalamnya terdapat sekitar 8.500 spesies ikan, 555 spesies rumput laut dan 950 spesies biota terumbu karang.

Selain itu, pengembangan industri maritim di Indonesia juga perlu ditindaklanjuti lebih lanjut karena harus menyesuaikan juga dengan revolusi industri 4.0 yang berkonsep pada implementasi operasi industri sebagai upaya peningkatan produktifitas dan kualitas. Sistem operasional kapal atau industri ekonomi maritim tidak terlepas dari lingkungan laut yang membahayakan. Oleh karena itu, harus dilakukan uji standart untuk menjamin operasional kapal agar dapat menjalin kerjasama dengan laut itu sendiri.

Permasalahan lain datang pada lumbung ikan nasional yang sedang marak diperbincangkan namun belum juga kunjung diimplementasikan. Sayangnya, peningkatan jumlah kapal patroli bukanlah solusi satu-satunya yang tepat untuk memecahkan masalah tersebut. Akibatnya, overcatching dan banyaknya kapal patroli yang menganggur karena terlalu banyak armada. Optimalisasi alat tangkap, penanganan hasil tangkapan yang jelas dan tepat, jaringan pemasaran, penggunaan alat tangkap ganda merupakan solusi yang dapat diberikan pada saat ini. 

Kita sebagai generasi muda perlu adanya kesadaran nasional terutama sektor kelautan dan perikanan. Salah satunya dengan memberikan penyadaran, pemahaman dan pembinaan bagi nelayan yang saat ini masih melakukan cara-cara yang dilarang dalam menangkap ikan dengan lebih edukatif . Sebagai contoh dengan melakukan pemahaman tentang pentingnya lautan untuk masa kini dan juga masa yang akan datang. Jangan sampai masyarakat merasakan kerugikan akibat nelayan kita merusak ataupun melakukan penyelundupan ikan ke negara lain. Nelayan melakukan tindakan perusakan sama artinya biota atau terumbu karang akan rusak dan spesies ikan yang ada lautan di negeri ini seiring berjalannya waktu akan punah. Begitu halnya penyelundupan ikan, jumlah ikan menjadi semakin menipis dan masyarakat yang awalnya suka mengonsumsi ikan beralih dengan mengonsumsi protein hewani lainnya. Selain itu peraturan hukum yang  ada harus dapat diterapkan secara tegas bagi perusak ataupun penyelundup ikan jika cara penegakan hukum secara edukatif dan persuasif sudah tidak efektif.

 

“AIR LAUT, BURUNG CAMAR, KAKI LANGIT YANG LUAS TANPA BATAS. TANPA ITU SEMUA, IA TIDAK AKAN BERTAHAN HIDUP